Mode

ﯿ

Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.

— King Fahad Quran Complex

00:00

00:00

Play this segment

Choose settings

Repeat count

2 times

Pause between

5 seconds

Play this part

Loading

Repeat count

2 times

Pause between

5 seconds